PROFIL PERUSAHAAN
PT AJ Central Asia Raya (CAR Life Insurance) didirikan tanggal 30 April 1975 berdasarkan Akta Notaris Ridwan Suselo no. 357, dengan modal Rp 500 juta dan disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.Y.A.5/450/6 Tanggal 9 Desember 1975. CAR Life pertama kali mendapat izin usaha berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.KEP.492/DJM/III-5/11/1975 Tanggal 15 November 1975. Setelah beberapa kali perpanjangan perijinan usaha, secara tetap dan tanpa batas Perusahaan mendapat izin usaha perasuransian dari Kementerian Keuangan R.I. Nomor: KEP-013/KM.13/1987, tanggal 18 Desember 1987. Perusahaan memiliki Unit Usaha Syariah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan R.I. nomor KEP-070/KM.10/2007 tanggal 5 April 2007. Perusahaan juga merupakan pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan Central Asia Raya (DPLK CAR) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan R.I. nomor KEP-183/KM.17/1995, tanggal 4 Juli 1995.
Sejak didirikan, seluruh pemegang saham baik komisaris dan direksi telah berkomitmen untuk menjadikan CARLife Insurance sebagai salah satu perusahaan asuransi jiwa yang terkemuka di Indonesia dan memberikan layanan yang tinggi.
Akhir tahun 2022 perseroan memiliki kekayaan Rp 10,36 Triliun, dengan Risk Based Capital (RBC) lebih dari 120%. CARLife Insurance adalah satu-satunya perusahaan asuransi jiwa yang pertama berhasil meraih Platinum Award atas predikat ‘Sangat Bagus’ selama 10 (sepuluh) tahun berturut-turut dari majalah Infobank.
<– Geser Kanan Kiri –>
.
Persaingan bisnis global menjadikan tantangan bagi Perusahaan untuk menjadi perusahaan asuransi jiwa terkemuka di Indonesia tidaklah mudah. Pemerintah semakin serius membenahi institusi keuangan yang menghimpun dana masyarakat baik perbankan, sekuritas, maupun asuransi (jiwa dan umum). Pasar asuransi semakin terbuka, sedangkan masyarakat semakin kritis dan mengerti akan pentingnya dunia asuransi. Tahun 2012 UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah disahkan, maka otoritas atau regulator jasa keuangan, khususnya jasa asuransi dan lembaga keuangan nonbank lainnya, pada 01 Januari 2013 telah beralih dari Kementerian Keuangan kepada OJK dan disusul Industri perbankan pada 01 Januari 2014.
Dukungan pemegang saham sangat penting terutama dari segi permodalan, dan ini dibuktikan bahwa pemegang saham menyetujui penambahan modal disetor sebesar Rp 100 Milyar pada tahun 2008. Jumlah modal disetor ini telah memenuhi ketentuan Pemerintah dalam bidang perasuransian sebelum ketentuan itu diterbitkan. Hal ini sangat penting sekali bahwa perusahaan telah mengantisipasi perubahan-perubahan regulasi dalam bidang industri asuransi.
.
.
Silahkan pelajari manfaat dari produk yang kami tawarkan melalui 3iNetworks ini.
.